Pelaku usaha dengan basis UMK, memang kini kerap menjadi sebuah peluang bisnis baru yang cukup berhasil. Banyaknya kesuksesan ini tentunya harus melewati beberapa prosedur Cara Mendapatkan SIUP Usaha Kecil yang sesuai dengan hukum. Hal tersebut bertujuan agar keamanan dan kenyamanan berusaha lebih terjamin.
Kegunaan SIUP untuk Usaha Kecil
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat dibutuhkan sebagai alat bantu penunjang bisnis yang sedang dikembangkan. Adanya perizinan ini tentu dapat menjadikan pelaku yang terlibat akan lebih aman, dan merasa tenang karena berbagai masalah dapat diatasi dengan cukup mudah.
Menurut informasi hukum yang berlaku, permasalahan paling sering muncul memang berawal dari tidak adanya kelegalan pembukaan usaha. Hal ini tentunya menyebabkan banyaknya masalah mulai dari pemasaran tidak terkontrol pemerintah sampai adanya penggusuran lahan yang tidak bersertifikat.
Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tentunya akan mendapat banyak kemudahan. Akan tetapi tidak untuk skala besar saja, usaha kecil juga harus memiliki sertifikat ini. Hal semacam itu juga dapat digunakan sebagai patokan kerja bisnis, sehingga tindak pelanggaran akan lebih dapat ditekan.
Syarat, Kategori Pemilik SIUP dan Cara Mendapatkan SIUP Usaha Kecil
Banyak pengusaha baru yang ingin mengurus SIUP. Akan tetapi tidak adanya informasi pasti mengenai syarat dan cara mengurus, menjadikan pelaku bisnis enggan untuk berusaha mendapatkannya. Oleh sebab itu berikut beberapa keterangan yang dapat disampaikan:
1. Kategori Pelaku Usaha yang Mendapat SIUP
Dalam kategori pemilik SIUP, peraturan perdagangan yang berlaku telah memiliki 3 skala utama. Hal ini dapat diketahui dari perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh pelaku bisnis. Jenis ini antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (untuk pengusaha dengan modal bersih sampai nominal 200 juta rupiah)
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah (untuk pelaku bisnis yang memiliki modal bersih antara 200 sampai dengan 500 juta rupiah), dan SIUP Besar (diberikan pada pengusaha bermodal kekayaan lebih dari 500 juta rupiah dan sudah diluar bangunan serta tanah perusahaan).
2. Prosedur Mendapat SIUP
Prosedur yang berlaku dalam mengurus perizinan SIUP, dapat dilakukan pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II. Tempat ini setara dengan Kabupaten atau Kotamadya sekitar daerah perusahaan.
Daerah yang sudah menyediakan perizinan SIUP dapat melakukan penerbitan surat ini. Akan tetapi untuk perusahaan yang kantor sekitar belum dapat mengurus sertifikat ini, dapat menuju pada lokasi pembuatan terdekat. Hal ini tidak dipermasalahkan walaupun berada diluar Kabupaten/Kota.
3. Persyaratan dan Cara Mendapat SIUP
Dalam membuat SIUP persyaratan yang harus dilengkapi pelaku bisnis antara lain: Fc Akta Pendirian Usaha atau badan hukum, Fc KTP pemilik usaha, Fc NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Fc HO (Izin Gangguan), Neraca perusahaan, gambar dan denah lokasi (semua syarat dibuat sebanyak 3 lembar).
Tahapan cara mendapat SIUP:
- Pergi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
- Mengambil formulir pendaftaran
- Isi formulir SIUP/PDP dengan dilengkapi materai Rp 6.000 sebagai penguat
- Memberi tanda tangan pada formulir
- Memfotocopy formulir yang sudah lengkap (sebanyak 2 lembar)
- Melengkapi berkas dengan syarat yang sudah dipersiapkan
- Menyerahkan dokumen yang sudah lengkap pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Menunggu pemrosesan dokumen (tahap kerja 1-5 hari setelah pengumpulan berkas)
- Saat data yang dikumpulkan sudah sesuai, pihak kantor akan memberi konfirmasi bahwa dokumen sedang diproses, jika tidak berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi
Demikian beberapa ulasan cara mendapatkan SIUP Usaha Kecil yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat untuk kemajuan serta proses perizinan bisnis yang sedang Anda kembangkan.