Pajak Gran Max 2023 merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik mobil Gran Max. Pajak tahunan Gran Max tahun 2023 adalah sebesar Rp. 3.072.500. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak tersebut bisa berbeda-beda di setiap daerah.
- Tipe: Gran Max
- Tahun: 2023
- Pajak Tahunan: Rp. 3.072.500
Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan hal yang harus diketahui oleh setiap pemilik mobil Gran Max. Tarif pajak Daihatsu Gran Max tahun 2006 – 2023 berkisar antara Rp. 924.200 hingga Rp. 3.072.500. Tarif tersebut sudah termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp. 143.000.
- Tahun: 2006 – 2023
- Tarif Pajak: Rp. 924.200 – Rp. 3.072.500
- Termasuk SWDKLLJ: Rp. 143.000
Cek Pajak Daihatsu Gran Max
Cek Pajak Daihatsu Gran Max dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini dapat memberikan informasi pajak Daihatsu Gran Max secara cepat dan akurat. Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan dan memilih wilayah asal kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang dibutuhkan.
Anda juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak untuk mendapatkan informasi kendaraan secara lengkap dan sesuai dengan data pemerintah pusat. Aplikasi ini terhubung langsung dengan e-samsat di seluruh daerah Indonesia, sehingga informasi yang diberikan sangatlah valid.
Daftar Pajak Tahunan Gran Max
Daftar Pajak Tahunan Gran Max dapat menjadi referensi bagi pemilik mobil Gran Max untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Berikut adalah daftar pajak tahunan Gran Max dari tahun 2006 hingga 2023:
Tipe |
TAHUN |
PKB + SWDKLLJ |
GRAN MAX |
2023 |
Rp. 3.072.500 |
GRAN MAX BLIND VAN |
2023 |
Rp. 2.573.400 |
GRAN MAX PICK UP |
2023 |
Rp. 2.247.900 |
GRAN MAX PU |
2023 |
Rp. 2.247.900 |
GRAN MAX |
2022 |
Rp. 2.161.100 |
GRAN MAX BLIND VAN |
2022 |
Rp. 1.748.800 |
GRAN MAX PICK UP |
2022 |
Rp. 2.204.500 |
GRAN MAX PU |
2022 |
Rp. 2.204.500 |
GRAN MAX |
2021 |
Rp. 2.117.700 |
GRAN MAX BLIND VAN |
2021 |
Rp. 2.291.300 |
Balik Nama Daihatsu Gran Max
Balik Nama Daihatsu Gran Max merupakan proses yang harus dilakukan oleh pemilik mobil Gran Max bekas yang ingin mengganti nama kepemilikan dari pemilik sebelumnya menjadi nama mereka sendiri. Proses balik nama ini penting untuk melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan dan memudahkan dalam pembayaran pajak.
Untuk melakukan proses balik nama Daihatsu Gran Max, Anda perlu membayar biaya pendaftaran balik nama sebesar Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (tergantung Samsat). Selain itu, Anda juga perlu membayar pajak tahunan Gran Max sesuai dengan daftar pajak yang telah disebutkan sebelumnya.
Cara Membayar Pajak Gran Max
Cara membayar pajak Gran Max dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ambil formulir pendaftaran pajak dan isi dengan benar.
- Kumpulkan formulir yang telah diisi bersama dengan berkas persyaratan ke petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Lakukan pembayaran pajak dan ambil STNK baru Anda.
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, proses pembayaran pajak Gran Max Anda akan selesai.